Buronan Terpidana Kasus Investasi Bodong Dipulangkan dari Jepang oleh Tim Kejagung

 

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Buronan kasus penipuan investasi bodong, bernama Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas ditangkap di Jepang.

Tim Kejagung yang terdiri atas perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta National Central Bureau (NCB)-Interpol di Jakarta memulangkan buronan kasus penipuan itu dari Jepang.

Baca juga:Kejagung Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun dari Eks Pegawai MA di Kasus Ronald Tannur

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar mengungkapkan ia merupakan terpidana perkara penipuan investasi bodong. Itu ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022, yang selama ini bersembunyi di Jepang.

“Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang,” kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat malam (25/10).

Dia menjelaskan upaya pemulangan Al Naura terlaksana berkat kerja sama dan sinergisitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung RI dengan NCB Interpol di Jakarta, serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.