Ikhwal Kasus Ronald Tannur Dinilai Janggal: Dugem, Menganiaya hingga Tewas, Divonis Bebas

    Baca juga:Vonis Bebas Ronald Tannur Makan Korban, 3 Hakim Dijerat Kasus Suap

    Dalam dakwaan jaksa, Tannur diketahui melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia.

    Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole, Surabaya.

    Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift. Di tempat itu pula, awal kekerasan terjadi di antara keduanya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur. Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.

    Tidak itu saja video Ronald Tannur melindas Dini di parkiran mobil tersebar luas di media sosial. Dalam rekonstruksi yang dilakukan juga terungkap kalau Ronald menganiaya Dini dari lift hingga basement Blackhole KTV yang ada di Mal Lenmarc, Surabaya.

    Meski sejumlah fakta disajikan dalam persidangan, hakim PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024) membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

    Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa putra politisi PKB tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

    Baca juga:Komentar PN Surabaya Terkait Heboh Putusan Bebas Ronald Tannur

    Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

    Vonis bebas itu menuai banyak keheranan dari berbagai kalangan, termasuk Kejagung yang menilai keputusan tersebut penuh kejanggalan.(pwk)

    Baca Juga :   Gubernur H Muhidin dan Ketua Umum PWI Cek Persiapan Lokasi HPN 2025 di Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI