Seperti diketahui, Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiihan Umum (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri sepakat jika kotak kosong menang atas calon tunggal pada Pilkada nanti, maka pemilihan akan digelar tahun berikutnya.
Kesepakatan itu lantaran hingga perpanjangan tenggat pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah ditutup 4 September lalu, masih ada puluhan daerah yang hanya memiliki satu calon saja atau calon tunggal.
Baca juga: Rating Tembus 2 Digit, Netizen Ungkap Alasan Menyukai Drakor Jeongnyeon: The Star is Born
Artinya, dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) nanti, calon tunggal itu akan melawan kotak kosong, dan tidak tertutup kemungkinan jika warga lebih memilih untuk memberikan suara ke kotak kosong.
Jika calon tunggal dinilai tidak sesuai harapan, daerah-daerah di mana kotak kosong berpotensi memenangkan pilkada. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, berdasarkan Pasal 54d UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Ayat 1 menyatakan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan dengan calon tunggal jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Kalau perolehan suaranya kurang dari 50 persen, pasangan kandidat yang kalah bisa mendaftar kembali dalam pemilihan baru pada tahun berikutnya. Sebelum pemilihan baru digelar, pemerintah menunjuk penjabat gubernur, bupati, atau wali kota. (Alfi)
Baca juga: SIdang Kabinet Perdana, Presiden Prabowo Ijinkan Menteri Copot Pejabat Tak Maksimal
Editor: Sidik Purwoko













