Abdul Hadi Calon Tunggal, Pengamat: Peluang Kotak Kosong Menangi Pilkada Balangan 2024 Sangat Tipis!
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PARINGIN - Pasangan calon (paslon) Abdul Hadi dan Akhmad Fauzi harus bekerja keras menang melawan kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Balangan. Abdul Hadi yang merupakan calon petahana harus bisa memenangkan lebih dari 50 persen suara jika tidak ingin Balangan dipimpin Penjabat (Pj) Bupati.
Founder VICTORAL Konsultan Politik, Sirajuddin Kahfi menyatakan, meski ada preseden kemenangan kotak kosong di Pilwalkot Makassar 2018 lalu, peluang terulangnya kejadian tersebut di Balangan sangat kecil.
“Kemungkinan kotak kosong menang dalam pilkada memang ada, apalagi pernah terjadi di Makassar pada 2018. Namun, dalam konteks Pilkada Balangan, saya melihat peluangnya hampir tidak ada,” ungkap Sirajuddin seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Kisah Anggota Satpolairud Polresta Banjarmasin, Aiptu Ronny Setiadi Diganjar Penghargaan Hoegeng Corner 2024 Berkat Jasa Ambulance Gratis untuk Warga Miskin
Menurut Sirajuddin, situasi di Balangan berbeda. Tidak adanya pesaing dalam pilkada ini mengindikasikan bahwa Abdul Hadi, adalah figur petahana dengan dukungan kuat di masyarakat. Kondisi ini membuat skenario kemenangan kotak kosong semakin sulit terjadi.
“Pak Abdul Hadi adalah sosok yang kuat dan amanah. Dengan latar belakang sebagai petahana yang telah menunjukkan kinerja baik selama masa jabatannya, saya yakin masyarakat Balangan masih mempercayainya. Selain itu, tim Abdul Hadi-Fauzi saya yakini akan mampu membendungnya dengan baik,” tambahnya.
Sirajudin menegaskan potensi kemenangan kotak kosong di Pilkada Balangan 2024 sangat kecil. Ia memperkirakan peluang tersebut hanya sekitar 0,001 persen.
Baca juga: Sekolah Dasar Kecil Singsingan Berharap Akses Jalan, Kapolres Balangan Salurkan Bantuan Pendidikan
“Kemenangan kotak kosong hampir tidak mungkin terjadi, mengingat dukungan besar yang dimiliki oleh pasangan Abdul Hadi- Ahmad Fauzi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiihan Umum (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri sepakat jika kotak kosong menang atas calon tunggal pada Pilkada nanti, maka pemilihan akan digelar tahun berikutnya.
Kesepakatan itu lantaran hingga perpanjangan tenggat pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah ditutup 4 September lalu, masih ada puluhan daerah yang hanya memiliki satu calon saja atau calon tunggal.
Baca juga: Rating Tembus 2 Digit, Netizen Ungkap Alasan Menyukai Drakor Jeongnyeon: The Star is Born
Artinya, dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) nanti, calon tunggal itu akan melawan kotak kosong, dan tidak tertutup kemungkinan jika warga lebih memilih untuk memberikan suara ke kotak kosong.
Jika calon tunggal dinilai tidak sesuai harapan, daerah-daerah di mana kotak kosong berpotensi memenangkan pilkada. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, berdasarkan Pasal 54d UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Ayat 1 menyatakan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan dengan calon tunggal jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Kalau perolehan suaranya kurang dari 50 persen, pasangan kandidat yang kalah bisa mendaftar kembali dalam pemilihan baru pada tahun berikutnya. Sebelum pemilihan baru digelar, pemerintah menunjuk penjabat gubernur, bupati, atau wali kota. (Alfi)
Baca juga: SIdang Kabinet Perdana, Presiden Prabowo Ijinkan Menteri Copot Pejabat Tak Maksimal
Editor: Sidik Purwoko