Niat Jual Mobil Curian di Wisuda ULM, Pelaku Malah Ditangkap

“Aksi kedua dilakukan pelaku pada 15 Oktober 2024 lalu dan berhasil membawa Innova Reborn,” lanjutnya.

Kedua mobil belum sempat dijual, meskipun salah satunya sudah digunakan oleh pelaku untuk sehari-hari. Menurut polisi, motif pelaku adalah karena kesulitan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan.

Pelaku berencana menjual mobil-mobil tersebut. Namun belum sempat melakukannya saat ditangkap.

“Barang bukti berupa mobil curian serta surat-surat kendaraan telah diamankan di Polres Banjarbaru,” tambahnya.

Kapolres Banjarbaru melalui Kompol Indra menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayakan kendaraan kepada orang lain, terutama saat menghadiri acara-acara besar seperti wisuda.

“Kendaraan adalah tanggung jawab pribadi, jadi sebaiknya kita yang langsung mengamankannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Kami sudah mengamankan pelaku dan barang bukti, dan kami akan terus menjaga keamanan di Banjarbaru agar tidak ada kejahatan yang abadi di sini,” tegas Kompol Indra di akhir konferensi pers. (nurul octaviani)

Editor Restu