12 WNI yang Disekap di Myanmar Berhasil Dibebaskan via Thailand

    Baca juga:Gelombang Evakuasi WNI dari Lebanon Berlanjut, 40 WNI Tiba di Amman

    Lebih lanjut, Kemlu juga mengimbau kepada seluruh warga negara Indonesia yang berencana untuk bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    “Itu agar terhindar dari resiko menjadi korban TPPO maupun kerja paksa,” tutupnya.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Disahkan DPR RI, Ini Pasal-pasal Pentingnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI