Lebih lanjut, Ipung mengatakan bahwa dari dua kapal berbendera Malaysia tersebut, sebanyak 29 orang anak buah kapal (ABK) bekerja di kapal yang berasal dari Afrika Barat. Dua diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Meski begitu, Ipung menuturkan bahwa ke-29 awak kapal masih dalam azas praduga tak bersalah. Namun, pihaknya tetap akan melakukan pendalaman karena telah memiliki satu bukti yang tidak adanya dokumen kapal.
“Selanjutnya kapal ini akan kita dalami, saat ini kami tentukan dia sebagai azas praduga tak bersalah. Namun kami sudah punya sedikit alat bukti dan itu akan kami kembangkan sejauh mana tingkat pelanggarannya,” kata Ipung. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Gandeng P2TP2A, Polri Beri Penanganan Khusus Korban Pelecehan di Tangerang
Editor: Sidik Purwoko







