Ditjen Imigrasi Sebut Indonesia Bukan Negara Tujuan Pelarian

Baca juga: Kesulitan Tangkap Fredy Pratama, Royal Thai Police Butuh Waktu

Lebih lanjut, Silmy mengatakan bahwa Ditjen Imigrasi tengah mengoptimalkan penggunaan autogate di jalur masuk yang ramai pelintas. Autogate itu seperti di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Pemeriksaan keimigrasian menggunakan autogate menggabungkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan sistem pengawasan wilayah perbatasan (border control manager). Autogate bisa mengenali pelintas dalam waktu 15 detik.

Ditegaskan pula oleh Silmy bahwa Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk bekerja sama dengan Biro Pusat Nasional (NCB) Interpol Polri untuk menindak buronan asing maupun pelaku kejahatan internasional lainnya di wilayah RI.

Baca juga: RSDKH Balangan Luncurkan Inovasi SICOMEL dan SIBER untuk Tingkatkan Pelayanan

“Ditjen Imigrasi akan senantiasa mendukung penuh penegakan hukum dan bekerja sama aktif, bahu-membahu bersama dengan NCB Interpol untuk melaksanakan penegakan hukum dan investigasi bersama guna mencari dan memulangkan WNA yang bermasalah hukum dan merupakan buronan red notice maupun pelaku kejahatan internasional,” kata Silmy. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko