RA yang tinggal di Jakarta membawa bayi ke pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang untuk transaksi jual beli. Setelah bertransaksi, uang Rp15 juta hasil penjualan bayi itu justru dihabiskan dalam waktu seminggu untuk foya-foya dan kebutuhan pribadi.
“Kalau suaminya itu kerjanya nggak jelas. Istrinya baru 6 bulan kerja di Kalimantan,” paparnya, Sabtu (05/10/2024).
Baca juga: Pemprov Kalsel Bentuk ULD Ketenagakerjaan Sebagai Upaya Memberdayakan Kaum Disabilitas
Kombes Zain menjelaskan, RA menjual bayinya usai melihat unggahan MON di Facebook yang mencari bayi untuk diasuh.
“Pelaku lalu menghubungi lewat nomor yang dicantumkan di Facebook,” tuturnya.
HK dan MON merupakan pasutri yang berasal dari Nusa Tenggara Timur. Mereka baru pindah ke Tangerang dan merasa kesepian setelah 10 tahun menikah belum dikaruniai momongan.
Baca juga: SIAP-SIAP! Januari 2025, ASN Mulai Dipindahkan ke IKN Nusantara
“Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT,” ujarnya.
Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang dan ditangkap di waktu yang berbeda.
“Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis (03/10/2024) pukul 22.30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa (01/10/2024) dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini,” bebernya.
Baca juga: Prabowo Masuk Jajaran Tokoh Muslim Berpengaruh Dunia
Ditempat yang sama pada Selasa (08/10/2024) ibu korban RD didamping sang neneknya dipertemukan anak satu-satunya itu. Ia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada kepolisian, dalam hal ini adalah Polres Metro Tangerang Kota.