WARTABANJAR.COM – Pemberdayaan penyandang disabilitas menjadi program Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD).
ULD bertujuan untuk menyediakan layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas termasuk memberikan memberikan informasi, pengembangan karier untuk penyandang disabilitas, penyediaan pelatihan keterampilan hingga pendampingan.
Hal ini diungkap Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti.
Baca Juga
Video Syur Pelajar SMP di Martapura Diduga Dibuat 2 Bulan Lalu
“Kita akan melayani tenaga kerja, baik pencari kerja maupun tenaga kerja yang sudah bekerja, yang ada hubungan kerja, baik itu ada pelanggaran normatif di pengawasan tenaga kerja maupun ada perselisihan hubungan kerja ataupun PHK, kita tetap melayani tenaga kerja difabel,” jelasnya, Rabu (9/20/2024).







