“Kita akan sepakat melanjutkan Perda Kawasan Pemukiman dan Perumahan ini ke Provinsi Kalimantan Selatan. Tidaklanjut mengenai Raperda ini akan segera di sosialisasikan kemasyarakat,” ucap Sekda Ambo Sakka.
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Utamanya dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga:SMPN 2 Kusan Hulu Tanah Bumbu Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif
Selain itu, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini, juga dilakukan untuk menjamin hak setiap warga negara khususnya masyarakat, yang memerlukan perumahan bersubsidi atau MBR di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Agar menempati dan menikmati rumah yang layak di lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur, serta menjamin kepastian bermukim, agar terwujudnya Perumahan dan Kawasan Permukiman yang tertata, efisien dan berkelanjutan. (Fit)
Editor: purwoko