WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Masih ingat Doni Salaman? Yang dulu dikenal sebagai sultan karena memiliki kekayaan berlimpah.
Doni sering pamer kekayaan, seperti rumah bak istana, mobil mewah, sering travelling ke luar negeri.
Ia juga dikenal dermawan, berbagi kebahagiaan menebar sedekah kepada orang tidak mampu.
Namun kini Doni tak lagi tinggal di rumah mewahnya dan tak lagi mampu mengendarai mobil mahalnya.
Terpidana kasus penipuan binary option itu dibui dan kini dimiskinkan. Seluruh harta berharganya disita negara.
Pelaksanaan eksekusi tersebut telah berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024. Eksekusi dilaksanakan di Kantor Kerjari Kabupaten Bandung, Baleendah, Kamis (26/9/2024) lalu.
“Eksekusi terhadap barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara telah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan.
Donny menjelaskan, barang bukti tersebut nantinya dirampas oleh negara. Kemudian uang tersebut akan disetorkan ke kas Negara. “Nantinya akan dikembalikan ke kas negara. Sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) semua barang bukti kasus Doni Salmanan,” katanya.
Adapun jumlah uang yang dikembalikan ke negara berjumlah Rp7.514.192.641 dan uang tunai Dollar Amerika Serikat yang jumlah keseluruhannya sebesar USD1.300, atau dalam jumlah rupiah sebesar Rp20.800.000.
Aset uang Doni Salmanan itu didapatkan dari hasil mempromosikan platform trading Quotex hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).