“Pimpinan setuju untuk menaikkan ke tahapan penyidikan,” jelas Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap keenam tersangka, untuk 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024.
Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, kata Nurul, ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK K4.
Sedangkan tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1.
Terkait Gubernur SHB, Nurul Ghufron menegaskan, KPK akan segera melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. (tim)
Editor: Erna Djedi