Dalam unggahan Dishub Kota Banjarmasin, mengingatkan agar menghentikan aksi vandalisme.
Aksi vandalisme melanggar aturan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 28 Ayat 1.
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.”
Jika melanggar, ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp. 50 juta.
“Nah #kuladishub Mari kita jaga fasilitas publik
kita agar dinikmati dengan rasa aman dan
nyaman.” (atoe)
Editor Restu







