“Praktik lapangan simulasi skenario penanggulangan kebakaran dan penyelamatan kepada korban,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskannya,tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) REDKAR yakni pencegahan dan pengendalian kebakaran, pemadaman kebakaran, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan bahan berbahaya dan beracun.
Baca juga: DPLH Balangan Luncurkan Joko Baperan Online: Inovasi Perijinan Lingkungan yang Mudah dan Efisien
Sementara itu, REDKAR juga mempunyai kewenangan terkait pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan. Begitu juga dengan inspeksi peralatan proteksi kebakaran, investigasi kejadian kebakaran dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran.
“Kami mengharapkan dengan adanya bimtek ini lebih mempertajam dan memperkuat posisi BPBD Balangan bersama REDKAR dalam upaya penanganan kebencanaan, terutama kebakaran pemukiman dan karhutla,”tambahnya. (Alfi)
Editor: Sidik Purwoko