Diketahui inovasi aksi perubahan ini juga merupakan bagian dari pemenuhan tugas Diklatpim 3 PKA Angkatan III yang tengah dijalani oleh Dessy Reyhanie.
Sebagai informasi, Ijin Lingkungan adalah ijin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan. Mereka wajib memenuhi aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan alias Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Pemenuhan persyaratan itu dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. (Alfi)
Editor: Sidik Purwoko