Dari tangannya petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu–sabu dengan berat kotor 1,19 gram dan berat bersih 1,00 gram, 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu serta timbangan digital.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasi Humas, Polres Banjarbaru AKP Syahruji, mengatakan petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka lainnya, yaitu AM pada Jumat (27/9/2024) sekitar jam 18.00 Wita di rumahnya di Jalan Syekh M. Arsyad Al Banjari, No. 09 RT. 001 RW. 000, Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.
“Saat dilakukan penggeledahan disaksikan warga petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,42 gram dan berat bersih 0,06 gram, 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, kemudian petugas menyita barang bukti lainnya yang berkaitan guna proses penyidikan,” jelasnya.
Kedua pelaku saat ini berada di Rutan Sat Tahti Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun kurungan penjara. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







