Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menghebohkan warganet. Video tersebut diposting seorang pengendara motor yang mengaku membeli klepon dengan harga Rp.650 ribu. Kontan saja unggahan tersebut menarik perhatian warganet hingga pemilik akun akhirnya mengungkap bahwa dirinya ditilang polisi saat berhenti di lampu merah.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik, melalui Kasat Lantas Polres Banjar AKP Risda Idfira pun memberikan klarifikasi. Risda menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya, Kamis (26/09/2024) sore. Menurutnya, saat petugas Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Banjar melaksanakan pengamanan sore di persimpangan Lampu Merah Sekumpul Martapura, mereka melihat pengendara motor yang menggunakan stiker penuh tanpa dilengkapi plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK).
Baca juga: Rapat Paripurna Terakhir Sahkan Sejumlah UU, Begini Kata Pimpinan DPR
Ketika dihampiri oleh petugas, pengendara tersebut menepi dan berpura-pura membeli klepon. Saat ditanya kelengkapan kendaraannya, pengendara tidak dapat menunjukkan plat nomor. STNK nya juga sudah mati pajak hingga petugas memproses penilangan.
Namun pengendara justru memposting video dan menyebutkan bahwa denda tilangnya seolah-olah adalah harga klepon senilai Rp650 ribu. (SidiK Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko