Kedua tersangka pun tak bisa berkutik dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selain serbuk kristal tersebut, petugas juga menyita satu tas selempang, dua handphone dan satu sepeda motor sebagai barang bukti.
“Keduanya langsung kami amankan dan bawa ke Polsek Cempaka untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya lagi.
Hingga kini petugas terus memburu jaringan pemasok kedua tersangka tersebut.
Seperti diketahui, Metamfetamina (metilamfetamina atau desoksiefedrin), disingkat meth, dan dikenal di Asia Tenggara, Hong Kong, Jepang serta Arab Saudi sebagai sabu-sabu atau shabu-shabu, sebagai obat psikostimulansia dan simpatomimetik. Obat ini dipergunakan untuk kasus parah ADHD atau narkolepsi dengan nama dagang Desoxyn. Namun masyarakat justru menyalahgunakannya sebagai narkotika. Crystal meth adalah bentuk kristal dari metamfetamina yang dapat dihisap lewat pipa.
Berdasarkan penelitian pada hewan, disarankan bahwa kalsitriol, suatu metabolit aktif vitamin D, dapat memberikan perlindungan yang signifikan terhadap efek penipisan DA- dan 5-HT dari dosis neurotoksik metamfetamina. (nurul octaviani)
Editor: Sidik Purwoko







