WARTABANJAR.COM, GORONTALO - Polres Gorontalo resmi menetapkan status tersangka terhadap David Hakim (DH), oknum guru yang melakukan hubungan badan dengan siswinya. DH diketahui berusia 57 tahun, diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan siswi Sekolah Menengah Atas atau SMA berinisial PPT umur 16 tahun. DH sebelumnya dilaporkan oleh paman korban pada Senin 23 September 2024 setelah video syur DH dan PPT viral di media sosial. Baca juga: Siswi Pemeran Video Syur dengan Oknum Guru Ternyata Anak Yatim Piatu "Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya penyidik telah memeriksa dan meminta keterangan kepada 10 orang," jelas Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman saat konferensi pers, Rabu (25/9). DH akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. "Hukuman juga ditambah sepertiga, karena tersangka adalah tenaga pendidik atau guru. Yang bersangkutan langsug ditahan,” tegas Deddy. Kapolres mengungkapkan, antara oknum guru dan korban diduga memiliki hubungan khusus. (ernawati/berbagai sumber) Editor: Erna Djedi