WARTABANJAR.COM, GORONTALO – Polres Gorontalo resmi menetapkan status tersangka terhadap David Hakim (DH), oknum guru yang melakukan hubungan badan dengan siswinya.
DH diketahui berusia 57 tahun, diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Korban merupakan siswi Sekolah Menengah Atas atau SMA berinisial PPT umur 16 tahun.
DH sebelumnya dilaporkan oleh paman korban pada Senin 23 September 2024 setelah video syur DH dan PPT viral di media sosial.
Baca juga: Siswi Pemeran Video Syur dengan Oknum Guru Ternyata Anak Yatim Piatu







