WARTABANJAR.COM, TOKYO – Terpidana mati Iwao Hakamada ini dibebaskan oleh pengadilan Jepang pada tanggal 26 September, lebih dari setengah abad setelah hukuman pembunuhan yang dijatuhkan kepadanya yakni pada tahun 1968.
Ini tercatat sebagai pembebasan terlama di dunia setelah vonis dijatuhkan, melalui persidangan ulang.
Baca juga:Marak di Medsos, Kemenlu Belum Temukan Geng WNI di Jepang?
Pengadilan Distrik Shizuoka memutuskan bahwa Iwao Hakamada yang berusia 88 tahun tidak bersalah, katanya kepada wartawan AFP, dalam persidangan ulang yang diperoleh mantan petinju itu atas sidang satu dekade lalu.
Dia pertama kali dihukum pada tahun 1968 karena dituding membunuh bosnya, istri pria tersebut dan dua anak remaja mereka.
Namun selama bertahun-tahun, muncul pertanyaan mengenai bukti palsu dan pengakuan yang dipaksakan, sehingga memicu pengawasan terhadap sistem peradilan Jepang, yang menurut para kritikus menyandera tersangka.
Ratusan orang mengantri di pagi hari di Pengadilan Distrik Shizuoka untuk mencoba dan mendapatkan kursi untuk menyaksikan putusan dalam kisah pembunuhan yang sempat menjadi viral di negara tersebut.
Kesehatan Hakamada lemah dan dia diperkirakan tidak akan hadir, namun saudara perempuannya, Hideko, yang berusia 91 tahun, yang sering berbicara mewakilinya, disambut oleh banyak orang yang bersorak-sorai.
Sambil tersenyum dalam balutan jaket putih, ia berjalan menuju gedung pengadilan bersama tim pembela, sesekali berhenti untuk mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya.