Kemudian pelaku langsung melarikan diri ke arah Banjarbaru. Total kerugian korban LAU sekitar Rp.6,5 juta akibat kehilangan berupa satu buah Hp vivo Y100 warna hijau dan uang tunai Rp. 2 juta.
Berdasarkan informasi dan kerja keras serta pengembangan dilapangan,team lalu bergerak menuju daerah alalak selatan kemudian berhasil mengamankan M.R beserta Barbuk Hp Merk vivo seri Y100 warna hijau,
Berdasarkan keterangan MR, ia mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana
jambret.
Saat ini pelaku MR yg merupakan residivis perkara yang sama beserta barang
bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Gambut guna di proses hukum lebih lanjut.(atoe)
Editor Restu







