Polri Kaji Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh-Sumut
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Penyidik Polri sedang mengkaji dugaan penyelewengan dana Pekan Olahraga Nasional XXI Aceh-Sumatera Utara. Hal itu menyusul indikasi-indikasi penyelewengan yang dilakukan pihak penyelenggara berdasarkan laporan peserta dan pihak offisial.
Demikian dikatakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/09/2024). Dirinya mengatakan, penyidik akan melakukan rapat jika ada temuan-temuan yang berpotensi melanggar hukum.
“Apabila di dalamnya ada temuan-temuan yang berpotensi melanggar hukum, tentunya aparat penegak hukum yang terlibat di dalamnya, Kejaksaan dan Kepolisian, dan lainnya akan melakukan rapat, (membahas, red.) langkah apa yang akan kami lakukan,” kata Kapolri seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: PKB Banjarbaru Panaskan Mesin Politik Menangkan Lisa-Wartono
Ia menjelaskan bahwa kajian tersebut meliputi investigasi adanya pelanggaran hukum, keterlambatan anggaran, dan lain-lain. Kapolri mengatakan bahwa Kepolisian berkomitmen mengawal dugaan penyelewengan dana tersebut, sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII 2024 di Jawa Tengah.
Sebelumnya, Polri memastikan telah mengirim tim dari satuan tugas untuk menangani permasalahan yang terjadi pada penyelenggaraan PON XXI. Tim tersebut terdiri dari penyidik Polda Aceh dan Sumut.
Baca juga: MA Tolak Kasasi JPU, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar Dibebaskan
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago menjelaskan bahwa Polri mendapatkan informasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan juga masyarakat, terkait fasilitas PON yang belum memadai, meskipun kompetisi telah berlangsung.
Untuk itu, lanjut Erdi, berdasarkan informasi dan laporan tersebut, Polri membentuk Satgas yang terdiri dari Bareskrim, Polda Aceh, dan Polda Sumut, dalam rangka pendampingan dan memonitor adanya indikasi kasus korupsi atau tidak.
Baca juga: Jokowi: Pemerintah Berkomitmen Sediakan Lembaga Pendidikan Kualitas Global di IKN
"Polri membentuk tim satgas pendampingan, dan saat ini penyidik Bareskrim berkoordinasi bersama dengan Kemenpora, Kejagung, dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dalam rangka menemukan tindak pidana korupsi pada kegiatan PON," tuturnya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko