Polisi Ungkap Kronologis Ayah Setubuhi Anak Kandung di Kelayan, Awalnya Dicabuli Rekan

    “Bukannya malah melaporkan ke polisi, RY ini malah meminta korban untuk mencontohkan apa yang telah dilakukan FR kepada korban, dan langsung menyetubuhi anak kandungnya itu,” ucap Kasat.

    “Keesokan paginya RY kembali melakukan aksinya lagi, dan menyetubuhi korban untuk yang kedua kalinya,” sambungnya.

    Eru membeberkan, untuk motif FR melakukan hal tersebut lantaran bernafsu terhadap korban, dan memanfaatkan korban yang saat itu ingin meminta uang.

    “Sementara untuk ayah korban sendiri ini motifnya karena timbul nafsu setelah lama bercerai dengan istrinya,” beber Eru.

    “Untuk FR ini 1 kali mencabuli korban, sementara untuk ayahnya ini 2 kali memcabuli korban,” tambahnya.

    Ia mengatakan, kejadian tersebut terungkap saat korban menceritakan hal tersebut kepada temannya, dan temannya itu pun menceritakan kepada nenek korban.

    “Setelah itu barulah terungkap aksi bejat yang telah dilakukan kedua tersangka, dan nenek korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolreta Banjarmasin,” katanya.

    “Untuk kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolresta Banjarmasin,” lanjutnya.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 81 dan pasal 82 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang undang-undang perlindangn anak.

    “Ancaman maksimal untuk FR itu 15 tahun, sementara untuk RY juga 15 tahun, namu ditambah sepertiganya karena statusnya ayah kandung,” pungkasnya. (iqnatius aprianus)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   BREAKING NEWS: Api Berkobar di Bawahan Selan Depan RS Danau Salak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI