Lebih lanjut Prabu juga mengatakan, UU PDP mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum, seperti mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya atau menggunakan data Data Pribadi yang bukan miliknya.
“Menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 miliar rupiah,” tuturnya.
Sementara menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya, lanjut Prabu, dapat dikenakan dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.
“Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya. (berbagai sumber/tri)
Editor: Erna Djedi







