Polisi Jelaskan Kronologi Perkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Atas perbuatan bejatnya itu, penyidik bakal menjerat IS dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP dan pasal 353 KUHP. Jika terbukti melakukan kejahatan seperti yang disebutkan pasal tersebut, tersangka bakal diganjar pidana sampai 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, IS ditangkap Polres Padang Pariaman, Sumatra Barat atas pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, perempuan penjual gorengan, Kamis (19/09/2024). Kasus ini telah menyita perhatian publik karena korban dibunuh dengan keji.

Baca juga: Lagi! Enam Juta Data NPWP Diduga Bocor, Tapi Ditjen Pajak Bilang Begini:

Polisi memburu IS yang menjadi buronan selama 11 hari hingga berhasil ditangkap di sebuah rumah kosong di Jorong Padang Kabau.

Korban hilang sejak Jumat (06/09.2024) saat menjual gorengan. Ia tak kunjung pulang hingga keluarganya mencoba melakukan pencarian. Keesokan harinya pencarian kembali dilakukan dan belum melaporkan kepada polisi karena belum 24 jam hilangnya.

Keluarga bersama warga terus mencari keberadaan korban hingga menemukan gorengan kornam berada di semak-semak. Warga juga menemukan hijab korban hingga sehari kemudian mereka menemukan gundukan tanah mencurigakan. Saat digali itulah warga mendapati jasad korban sudah tak bernyawa hingga melaporkan ke pihak kepolisian. (Sidik Purwoko)

Baca juga: Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

Editor: Sidik Purwoko