Ia berharap, dengan pengawasan yang ketat, integritas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat terus terjaga, sehingga menghasilkan pemimpin yang terpilih secara sah dan adil.
Baca juga: Desa Juai Gelar Pelatihan Satlinmas Dari Pengoperasian Mesin Pemadam Hingga Simulasi APAR
Sebagai informasi, proses pengawalan demokrasi tidak terlepas dari peran serta rakyat dalam menentukan sikap untuk memilih pemimpin yang berkualitas melalui mekanisme pemilihan Umum. Hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilu yang secara jelas melindungi segenap hak konstitusional warga negaranya untuk menentukan pilihannya.
Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Makna dari ‘kedaulatan berada di tangan rakyat’ yaitu bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerinatahan pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Baca juga: Waduh! Baru Dilantik Ada Anggota DPRD Banjar Yang Menggadaikan SK ke Bank
Perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui pemilu sebagai sarana bagi rakyat, untuk memilih pemimpin melalui pemilihan Presiden dan wakil presiden yang dipilih dalam satu pasangan secara langsung serta memilih wakilnya. (Alfi)
Editor: Sidik Purwoko