Ada 35 Calon Tunggal di Pilkada 2024: KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong

Baca juga:Pilkada Balangan Lawan Kotak Kosong, Bawaslu Sebut Tetap Ada Potensi Pelanggaran

KPU tidak melakukan fasilitasi terhadap pihak-pihak yang ingin melakukan kampanye kotak kosong,” tambah Afif.

“Tapi kita tidak bisa melarang, tidak bisa mendorong, kenapa? Karena belum ada pengaturan terkait begitu (kampanye kotak kosong) di undang-undang kita, pengaturan PKPU kita,” lanjutnya.

Sebagai informasi, awalnya KPU mencatat ada 43 wilayah yang hanya terdapat calon tunggal pada masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024. Sebanyak 43 wilayah itu terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota.

Kemudian, KPU memperpanjang masa pendaftaran pada 2-4 September. Dari masa perpanjangan pendaftaran itu, dua wilayah telah terdapat penambahan pasangan calon, sehingga total ada 41 wilayah dengan calon tunggal.

Baca juga:Hadiri Rakornas Bawaslu Soal Netralitas ASN di Pilkada, Sekda Pemkab Tanbu Bilang Begini:

KPU lalu membuka penerimaan kembali dokumen pencalonan pada 11-16 September 2024 bagi wilayah dengan pasangan calon tunggal dan wilayah yang sempat mengajukan bakal pasangan calon tetapi ditolak, serta yang bersengketa di Bawaslu. Hasilnya, saat ini terdapat 35 wilayah dengan calon tunggal.(pwk)

Editor: purwoko

Baca Juga :   Eks PM Malaysia Tersangka Korupsi, SRPM Sita Emas 16 Kg dan Uang Rp 626 Miliar

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI