Pencurian Modus Congkel Jok Motor di GOR Indoor Palangka Raya Terungkap, Ini Pelakunya

“Hasilnya, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial Fy (37) yang diketahui merupakan residivis,” ujarnya.

Pelaku diketahui menggunakan alat untuk congkel jok motor dan mengambil barang-barang berharga dari dalamnya.

Berkat kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, serta penyelidikan yang intensif, pelaku akhirnya dapat ditangkap dan barang bukti berhasil diamankan.

“Kami mengimbau kepada warga untuk lebih waspada dan melaporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan,” ungkapnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Satreskrim akan menjerat pelaku dengan pasal 362 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan. (ernawati/hms)

Editor: Erna Djedi