Panca Darmansyah, Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarta Divonis Hukuman Mati

Pertimbangan lainnya, perbuatan terdakwa melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain

Panca juga terbukti melakukan KDRT pada istrinya sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta Undang-Undang nomor 8 tahun 81. (ernawati)

Editor: Erna Djedi