Pengadilan Brasil pada akhir Agustus memerintahkan pemblokiran jejaring sosial milik miliarder Musk dan perintah ini masih berlaku.
Hakim Moraes juga memperingatkan bahwa mereka yang menggunakan jaringan pribadi virtual (VPN) untuk menghindari hukum dan mengakses X dapat didenda hampir US$ 9.000 (sekitar Rp 139 juta).
Elon Musk mengkritik putusan hakim Moraes sebagai tindakan yang ilegal. Ia menuduh pengadilan Brasil mengeluarkan permintaan tersebut di luar aturan yang semestinya.
Keputusan Pengadilan Brasil ini memicu perdebatan tentang kebebasan berekspresi dan batasan platform media sosial.
Baca juga:Elon Musk Kritik Penangkapan CEO Telegram, Serukan Kebebasan Berpendapat
Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva menyambut baik larangan tersebut, sementara pendahulunya dari sayap kanan Jair Bolsonaro mengkritiknya.(pwk)
Editor: purwoko







