WARTABANJAR.COM, SAO PAULO – Pengadilan Brasil memerintahkan bank untuk menyita uang sebesar US$ 3,2 juta (sekitar Rp 49 miliar) dari perusahaan Elon Musk untuk membayar denda jaringan sosial X.
Ketua majelis hakim Brasil Alexandre de Moraes dan panel yang beranggotakan 5 hakim, pada Jumat (13/9/2024), menyimpulkan bahwa platform X berulang kali melanggar hukum dengan tidak menunjuk perwakilan dan menolak menghapus konten.
Platform tersebut dituduh sebagai berbahaya bagi institusi demokrasi di Brasil.
Baca juga:Gara-gara X Diblokir, Elon Musk Akan Beberkan Kejahatan Hakim Agung di Brasil
Pengadilan Brasil juga memerintahkan bank untuk mentransfer ke kas negara Brasil sekitar US$ 3,2 juta yang dibekukan di rekening jaringan sosial X dan perusahaan Internet satelit Starlink, yang semuanya dimiliki oleh Elon Musk.
Setelah memerintahkan transfer uang, Pengadilan Brasil memutuskan untuk berhenti membekukan rekening bank dan aset X dan Starlink.






