WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Pencurian buah kelapa sawit milik P.T. Minamas Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berhasil diungkap pada Rabu (11/9/2024) lalu melibatkan 4 pelaku.
Keempat pelaku itu semuanya adalah warga Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Identitas mereka adalah AD (26), warga Desa Lintang Jaya dan tiga orang lagi warga Desa Binturung yakni M (36), A (36) dan Z (47).
Kejadian bermula ketika pelapor, Indra Tantaluma yang menjabat sebagai Asisten Divisi III Bebunga Estate bersama anggota Polsek dan tim keamanan perusahaan melakukan patroli rutin sekitar pukul 23.00 Wita.
BACA JUGA: 20 Tenda Pengungsi di Gaza Digempur Israel, Sedikitnya 40 Orang Tewas
Saat berada di Blok CD9, mereka berpapasan dengan sebuah mobil pick up bermuatan tandan buah segar (TBS) sawit yang melaju dengan kecepatan tinggi dan menolak berhenti saat diberi isyarat.
Kemudian anggota Polsek Pamukan Selatan, Aiptu Supiani memerintahkan tim untuk mengejar kendaraan tersebut.
Setelah pengejaran selama 30 menit, mobil berhasil dihentikan dan dilakukan interogasi.
Para tersangka mengakui perbuatan mereka.
Akibat perbuatan para pelaku ini, perusahaan tersebut mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 5.290.000.
Mereka pun langsung diserahkan kepada Polsek Pamukan Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2.300 kilogram buah sawit, satu unit mobil pick up hitam Gran Max dengan nomor polisi DA 8789 HI, serta beberapa alat panen seperti tojok sawit, gancu, kapak, dan angkong.