WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan penyanyi cilik, Chikita Meidy dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh pelapor bernama Silda Oktavia didampingi kuasa hukumnya, Erik Hutajulung.
Laporan diterima dengan nomor STTLP/B/5482/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Diduga ada pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik atas Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
“Jadi tanggal 6 September itu akun Chikita live diduga mencemarkan nama baik saya dan menyebutkan profesi juga, mnyatakan kalau saya membuat kerugian atas usahanya yang dahulu,” ujar ungkap Silda Oktavia, Kamis (12/9/2024).
Baca juga: Keuangan PON XXI Aceh-Sumut Diusut Polri, Diduga Ada Penyelewenangan dan Penyimpangan
Silda menjelaskan, laporan terhadap Chikita terpaksa dilakukan karena sudah kecewa kepada yang bersangkutan.







