WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Lagi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebidang tanah dan bangunan berupa rumah di wilayah Jakarta dengan taksiran harga senilai Rp3,5 miliar, terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU dengan tersangka AGK,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/9).
Untuk diketahui, jaksa KPK mendakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur lebih dari Rp100 miliar.
Bidang tanah dan properti yang disita itu merupakan bagain dari puluhan properti dan aset lainnya yang disita KPK sebagai barang bukti dari TPPU.
JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.
Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, baik itu menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa.
Jaksa merinci, dari Rp99,8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda.
“Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan,” ujar Rio.