Pelaku dijerat Tindak Pidana Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dan Narkotika Jenis Obat yang mengandung Karisoprodol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (berbagai sumber)
Editor: Yayu