“Sehingga, setelah usia pensiun, para pensiunan akan menerima manfaatnya secara berkala bulanan,” ujarnya.
Menurut Ogi, di masa yang lalu sebelum POJK diterbitkan, POJK 27/2023 dan POJK 8/2024, praktiknya kurang dari sebulan anuitas akan dicairkan atau di redeem.
Produk anuitas, jelasnya lagi, diberikan secara berkala setiap bulannya. Jadi uang pensiun tidak dapat dicairkan selama 10 tahun itu kurang tepat. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







