“Dalam kasus ini saya akan totalitas membela MS,” pungkasnya.
Baca juga: Tega! Anak Tinggalkan Ibu yang Sudah Tua di SPBU, Diduga Disuruh Mengemis
Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menahan MS (28) seorang pria asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), atas dugaan kasus korupsi, Jumat (30/8) lalu.
MS menjadi tahanan penyidik, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada kegiatan kader sosial pada salah satu dinas untuk Tahun Anggaran 2022.
MS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai dakwaan primair.
Baca juga: Bos AirAsia Mengeluhkan Avtur Pertamina Termahal di Asia Tenggara, Picu Harga Tiket Tinggi
Sedangkan subsidaernya Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
MS merupakan anggota DPC HST Partai Demokrat, dan juga terpilih sebagai anggota dewan di Kabupaten HST. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC HST Partai Demokrat dan penasehat hukumnya pun angkat bicara. (iqnatius aprianus)
Editor: Erna Djedi







