Jadi Tersangka Korupsi Dana Dinsos di HST, Kader Demokrat Praperadilankan Kejati Kalsel

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Penetapan MS sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Jumat (30/8) lalu, berbuntut panjang.

Melalui Penasehat Hukum Zainal Abidin dan Rekan, MS resmi daftarkan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Senin (9/9) pagi.

“Permohonan praperadilan yang kita ajukan sebagai kuasa hukum M Saidinoor sudah diterima dan terdaftar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan termohon Kejati Kalsel,” ungkap Penasehat Hukum MS, Zainal Abidin, kepada awak media.

Zainal menjelaskan, permohonan praperadilan tersebut diajukan, lantaran MS keberatan proses penetapan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Kejati Kalsel.

Baca juga: Pelantikan DPRD Kalsel Diwarnai Demo Mahasiswa, Arus Lalu Lintas Dialihkan

Lebih lanjut, kata Zainal, saat dipanggil menjadi saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka, MS sendiri tidak mengetahui apakah dia sebagai saksi kasus yang sudah ada, atau kasus MS sendiri.

“Karena MS sendiri tidak ada menerima pemberitahuan dimulainya proses penyidikan. Kalau sesuai dari peraturan Mahkamah Konstitusi harus ada itu,” jelas Zainal.

“Karena inikan kasusnya Kepala Dinas Sosial di Barabai, dia juga tidak mengerti jadi turut serta dalam kasus ini,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, ucap Zainal, pihaknya melakukan praperadilan ini, yang mana ini adalah hak dari tersangka, yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.