Jika Kota Kosong Menang, KPU Sebut Ada Opsi Pilkada Ulang

    Sebelumnya, Rabu (4/9), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pertimbangan KPU melakukan Pilkada ulang adalah supaya keberlanjutan Pilkada mendatang tetap bisa serentak dan tidak diselingi dengan pelantikan Pj. di sela kepemimpinan lima tahun kepala daerah.

    “Kan salah satu tujuan pilkada ini kan kepala daerah yang terpilih. Kalau logikanya pilkada berikutnya lima tahun tidak seperti pilkada kemarin yang bergelombang, kalau diisi Pj. selama lima tahun, bergantian-bergantian terus ya,” tambah Afif.

    “Tapi ini tentu dari apa yang kami pikirkan dan kami pahami dari regulasi. Itu makanya kami perlu melakukan komunikasi, konsultasi, dalam arti mencari titik pemahaman yang paling pas dengan semua pihak,” pungkasnya.

    KPU RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.

    Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Berdasarkan data dari KPU, Kamis, tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal yang sebelumnya sebanyak 43 daerah.

    Berikut wilayah dengan calon tunggal pada Pilkada 2024:

    Provinsi:
    – ​​​​Papua Barat

    Kabupaten/kota
    Aceh
    – Aceh Utara
    – Aceh Taming

    Sumatera Utara
    – Tapanuli Tengah
    – Asahan
    – Pakpak Bharat
    – Serdang Berdagai
    – Labuhanbatu Utara
    – Nias Utara

    Sumatera Barat
    – Dharmasraya

    Jambi
    – Batanghari

    Sumatera Selatan
    – Ogan Ilir
    – Empat Lawang

    Bengkulu
    – Bengkulu Utara

    Lampung
    – Lampung Barat
    – Lampung Timur
    – Tulang Bawang Barat

    Baca Juga :   Maya Watono Ditunjuk oleh Menteri BUMN Jadi Dirut InJurney, Ini Sosoknya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI