MS Warga HST Dituding Terlibat Korupsi, Penasihat Hukum Merasa Ada Kejanggalan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Seorang pria asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), MS (28) tersandung kasus dugaan korupsi, dan resmi ditahan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Jumat (30/8) lalu.
MS resmi menjadi tahanan penyidik, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada kegiatan kader sosial pada salah satu dinas untuk Tahun Anggaran 2022.
Baca juga:Bang Rizal-Ustadz Rosyadi Usung “Menyala Anak Mudanya” Siapkan Program Beasiswa Seribu Santri di HST
Dalam kasus tersebut, MS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai dakwaan primair.
Sedangkan subsidaer Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Belakangan diketahui, kalau MS merupakan anggota DPC HST Partai Demokrat, dan juga terpilih sebagai anggota dewan di Kabupaten HST.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC HST Partai Demokrat dan penasihat hukumnya pun angkat bicara.
Penasehat hukum MS, Zainal Abidin mengatakan, pihaknya merasa ada kejanggalan dalam penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya MS dalam kasus tersebut.
Pasalnya, dalam kasus tersebut awalnya MS dipanggil sebagai saksi oleh pihak Pidsus Kejati Kalsel, namun pada hari yang sama MS ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.
Baca juga:Data Pemilik 3 Rumah dan 1 Bangunan Sarang Walet yang Hangus Diamuk Api di HST
“Jadi di sini kita merasa janggal, klien kami ini diperiksa tanggal 30, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan dilangsung ditahan pada hari yang sama, ini yang kami pertanyakan apakah prosedur seperti ini bisa,” ujar Zainal, kepada awak media, Sabtu (7/9) siang.
“Terlebih lagi dalam hal ini, kasus utamanya saja masih dalam tahap pemeriksaan. Kami juga bingung klien kami dikenakan pasal yang mana, kalau memang pasal 55, kasus korupsi yang utamanya saja masih dalam tahap pemeriksaan,” lanjutnya.
Awal Mula Kasus
Zainal menjelaskan, kasus ini berasal Dinas Sosial Kabupaten HST menggelar kegiatan kader sosial pada bulan April 2022, dan MS diminta oleh Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten HST untuk mencari kader sosial.
Setelahnya, ditemukanlah para kader dengan jumlah 676 orang, yang per orang digaji sebesar Rp150 ribu per bulan selama tiga bulan.
Dari pihak Dinsos menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp 300 juta kepada MS untuk membayar para kader tersebut.
“Jadi klien kami MS ini pun selesai mengerjakan tugasnya, hingga melakukan pembayaran. Klien kami ini juga tidak begitu mengerti dan juga tidak hapal para kader tersebut, karena banyak yang datang tiap harinya dan tanda tangan untuk mengambil upah tersebut, dan di situlah yang menjadi awal kasus tersebut,” jelas Zainal.
Kemudian, kata Zainal, dari pihak Dinsos mengatakan ada kesalahan dalam administrasi penandatanganan, lalu pihaknya pun sempat melakukan perubahan dalam adminstrasi tersebut.
“Namun, karena merasa ada yang salah, Kadisnsos pun meminta dilakukannya audit dari pihak inspektorat,” kata Zainal.
Singkat cerita, lanjut Zainal, karena merasa masalah ini menjadi sorotan, pada Februari 2023 pihak Kadinsos dan MS pun berinisiatif untuk menyelesaikan masalah secara internal.
“Mereka pun mengembalikan uang yang telah dikeluarkan sebelumnya, dengan menggunakan uang pribadi, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, dan tidak menjadi kerugian negara,” papar Zainal.
Baca juga:Bocah SD Diduga Tenggelam di Desa Pajukungan Barabai HST
“Karenakan tidak mungkin juga menarik kembali uang yang telah dibayarkan kepada para kader tersebut, jadi mereka mengganti dengan uang pribadi, dan sudah masuk ke kas daerah,” sambungnya.
Selanjutnya, papar Zainal, pada bulan Agustus 2024, masalah tersebut ditarik oleh pihak Kejati Kalsel, dan dilakukan pemanggilan terhadap MS sebagai saksi, dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukannya penahanan.
“Jadi di sini kami ingin meluruskan masalah ini, karena klien kami merasa keberatan dengan penetapan dan penahanannya sebagai tersangka. Sementara uang tersebut sudah berbulan-bulan mengendap di kas daerah, yang kemudian baru diminta dikeluarkan oleh pihak Kejati Kalsel,” papar Zainal.
“Jadi klien kami merasa keberatan, kerugian negaranya dari mana, sementara uangnya sudah dikembalikan, untuk tanda terima pun ada juga,” lanjutnya.
“Dia di sini dituduh korupsi, sementara klien kami ini bukan pegawai negeri, dan perkara pokoknya saja masih tahap pemeriksaan, tapi sudah dilakukan penahanan,” tambahnya.
Oleh sebab itu, ungkap Zainal, pihaknya akan berupaya melakukan upaya-upaya hukum yang menjadi hak dari klien.
“Salah satunyakan pra-pradilan dan juga upaya-upaya hukum lainnya untuk membela klien kami,” ungkap Zainal.
Rekan penasehat hukum MS, Adde Pramana Putra juga menambahkan, pihaknya sependapat terhadap tindakan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejati Kalsel, dalam melakukan pemberantasan kasus korupsi.
Kendati demikian, semuanya juga harus melihat tiga hal, yakni kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan juga keadilan hukum.
“Yang di mana uang yang disita oleh pihak kejaksaan itu sudah dikembalikan ke kas daerah pada Tahun 2023, kenapa malah uang yang sudah menjadi uang negara malah dijadikan barang bukti, dan juga masalah tersebut sudah diselesaikan secara internal,” ucap Adde.
“Di sini sudah upaya untuk melakukan restorative justice, yang mana sesuai dengan edaran dari Jaksa Agung Republik Indonesia, dan saat itu klien kami masih belum menjadi anggota dewan. Jadi biarlah masyarakat yang menilainya,” lanjutnya.
Baca juga:Mobil Pj Bupati HSU Alami Kecelakaan di Binjai Pirua HST, Seruduk Warung
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat HST, Rifki Rifani menuturkan, pembelaan ini dilakukan sebagai bukti kepedulian partai terhadap anggotanya.
“Kita khususnya saya sebagau ketua, akan mengatomi anggota kita dengan memberikan bantuan hukum terhadap anggota kita,” tutur Rifki.
Rifki juga meminta kepada pihak kejaksaan maupun pengadilan, agar kasus ini jangan sampai dikaitkan dengan ranah politik.
“Karena ini merupakan kasus pribadi, dan bukan kasus politik. Terlebih lagi MS ini baru menjabat sebagai anggota dewan di HST baru 14 hari sejak dilantik,” pungkasnya. (Iqnatius)
Editor: purwoko