WARTABANJAR.COM – Pilkada ulang pada akhir 2025 bisa jadi pilihan apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.
Opsi tersebut tetap bergantung dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah.
KPU dijadwalkan menghadiri RDP untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada 10 September 2024.
Baca Juga
Aniaya Korban Pakai Celurit, Pria Diamankan Polresta Banjarmasin
“Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya,” kata anggota KPU RI, August Mellaz, melalui keterangan resmi, Jumat (6/9/2024).
Sementara saat disinggung terkait keberlanjutan dari Pilkada Serentak 2029 bila dilakukan pilkada ulang pada tahun depan, Mellaz menegaskan saat ini instrumen undang-undangnya masih pemilu serentak.
“Kalau sekarang 27 November sepanjang undang-undangnya tidak berubah, ya, artinya kita menghitung lagi kan sampai dengan masa jabatan berakhir dan kemudian dilakukan pilkada. Itu reguler saja, kecuali ada kebijakan yang mengubahnya,” ujarnya.
Dia pun tak menutup kemungkinan instrumen yang tersedia dapat memunculkan tafsir yang berbeda. Oleh karena itu, tafsir tersebut harus ditegaskan menjadi satu tafsir saja.
“Apakah mengikuti siklus masa jabatan, sehingga nanti daerah-daerah yang kemudian kotak kosong dalam tanda kutip yang menang Itu kemudian diisi penjabat (Pj) kan,” kata Mellaz.