MS Warga HST Dituding Terlibat Korupsi, Penasihat Hukum Merasa Ada Kejanggalan

    “Jadi klien kami merasa keberatan, kerugian negaranya dari mana, sementara uangnya sudah dikembalikan, untuk tanda terima pun ada juga,” lanjutnya.

    “Dia di sini dituduh korupsi, sementara klien kami ini bukan pegawai negeri, dan perkara pokoknya saja masih tahap pemeriksaan, tapi sudah dilakukan penahanan,” tambahnya.

    Oleh sebab itu, ungkap Zainal, pihaknya akan berupaya melakukan upaya-upaya hukum yang menjadi hak dari klien.

    “Salah satunyakan pra-pradilan dan juga upaya-upaya hukum lainnya untuk membela klien kami,” ungkap Zainal.

    Rekan penasehat hukum MS, Adde Pramana Putra juga menambahkan, pihaknya sependapat terhadap tindakan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejati Kalsel, dalam melakukan pemberantasan kasus korupsi.

    Kendati demikian, semuanya juga harus melihat tiga hal, yakni kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan juga keadilan hukum.

    “Yang di mana uang yang disita oleh pihak kejaksaan itu sudah dikembalikan ke kas daerah pada Tahun 2023, kenapa malah uang yang sudah menjadi uang negara malah dijadikan barang bukti, dan juga masalah tersebut sudah diselesaikan secara internal,” ucap Adde.

    “Di sini sudah upaya untuk melakukan restorative justice, yang mana sesuai dengan edaran dari Jaksa Agung Republik Indonesia, dan saat itu klien kami masih belum menjadi anggota dewan. Jadi biarlah masyarakat yang menilainya,” lanjutnya.

    Baca juga:Mobil Pj Bupati HSU Alami Kecelakaan di Binjai Pirua HST, Seruduk Warung

    Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat HST, Rifki Rifani menuturkan, pembelaan ini dilakukan sebagai bukti kepedulian partai terhadap anggotanya.

    Baca Juga :   Sering Mengancam dan Rusak Barang Milik Orang, Pria Muda di Pelaihari Dibawa ke Sambang Lihum

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI