“Jadi klien kami MS ini pun selesai mengerjakan tugasnya, hingga melakukan pembayaran. Klien kami ini juga tidak begitu mengerti dan juga tidak hapal para kader tersebut, karena banyak yang datang tiap harinya dan tanda tangan untuk mengambil upah tersebut, dan di situlah yang menjadi awal kasus tersebut,” jelas Zainal.
Kemudian, kata Zainal, dari pihak Dinsos mengatakan ada kesalahan dalam administrasi penandatanganan, lalu pihaknya pun sempat melakukan perubahan dalam adminstrasi tersebut.
“Namun, karena merasa ada yang salah, Kadisnsos pun meminta dilakukannya audit dari pihak inspektorat,” kata Zainal.
Singkat cerita, lanjut Zainal, karena merasa masalah ini menjadi sorotan, pada Februari 2023 pihak Kadinsos dan MS pun berinisiatif untuk menyelesaikan masalah secara internal.
“Mereka pun mengembalikan uang yang telah dikeluarkan sebelumnya, dengan menggunakan uang pribadi, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, dan tidak menjadi kerugian negara,” papar Zainal.
Baca juga:Bocah SD Diduga Tenggelam di Desa Pajukungan Barabai HST
“Karenakan tidak mungkin juga menarik kembali uang yang telah dibayarkan kepada para kader tersebut, jadi mereka mengganti dengan uang pribadi, dan sudah masuk ke kas daerah,” sambungnya.
Selanjutnya, papar Zainal, pada bulan Agustus 2024, masalah tersebut ditarik oleh pihak Kejati Kalsel, dan dilakukan pemanggilan terhadap MS sebagai saksi, dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukannya penahanan.
“Jadi di sini kami ingin meluruskan masalah ini, karena klien kami merasa keberatan dengan penetapan dan penahanannya sebagai tersangka. Sementara uang tersebut sudah berbulan-bulan mengendap di kas daerah, yang kemudian baru diminta dikeluarkan oleh pihak Kejati Kalsel,” papar Zainal.