Aniaya Korban Pakai Celurit, RH Diringkus Sat Reskrim Polresta Banjarmasin

    Bersama pelaku, barang bukti berupa satu bilah celurit juga telah diamankan.

    Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dengan ancaman Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

    “Para korban telah melaporkan kejadian ini dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain, apalagi di bawah pengaruh alkohol,” pungkasnya. (Iqnatius)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Gubernur Kalsel H. Muhidin Ikuti Retret di Akmil Magelang Bersama Ratusan Kepala Daerah Terpilih 2025 se Indonesia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI