Polres Balangan Sosialisikan Penerapan Tilang Elektronik (ETLE) ke Pemkab Balangan

BACA JUGA: Tak Mampu Bobol Gawang Palestina, Pelatih Korea Selatan Dicemooh Suporter Hampir Sepanjang Laga

“Penindakan pelanggaran lalu lintas yang diterapkan melalui ETLE adalah pelanggaran yang kasat mata” imbuh Iptu Simon.

Perlu diketahui, pelanggaran kasat mata yang dimaksud ini seperti tidak mengenakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, berboncengan lebih dari satu orang dan kendaraan tanpa spion.

“Kami mengharapkan pengguna jalan yang melintasi titik tersebut dapat menaati aturan dalam berlalu lintas, sehingga terhindar dari tangkapan kamera ETLE yang mengakibatkan mendapatkan surat tilang ETLE” tambah Iptu Simon. (Alfi)

Editor: Yayu