Saat dilakukan pemeriksaan kedua pelaku yang berada di dalam pondok tersebut tidak dapat mengelak lagi ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan sebuah tas berwarna hitam berisi 25 paketan diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diakui adalah milik mereka.
Keduanya kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 25 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,02 gram, 2 buah bong yang terbuat dari botol plastik yang sudah terpasang sedotan, 2 buah pipet kaca, 1 buah tempat bekas minyak rambut warna biru, 1 buah buku catatan, 2 buah gawai berwarna Hijau dan Putih, 1 buah tas berwarna hitam serta uang tunai sejumlah 1 juta 50 ribu Rupiah. (ernawati/hms)
Editor: Erna Djedi







