Tidak terima atas perbuatan satpam ini, orangtua korban langsung melapor ke Polsek Sungai.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin memebenarkan telah mengamankan pelaku setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan.
Baca juga: Viral, Bocah di Tabalong Meninggal Setelah Digigit Ular Saat Tidur, Sempat Muntah-muntah
“Begitu ada laporan, anggota memeriksa saksi-saksi juga pelaku,” ujarnya, Senin (2/9/2024).
Kepada penyidik, pelaku mengaku perbuatannya dengan alasan gemas melihat korban.
“Pelaku mengaku gemes sama korban. Perbuatan ini dilakukan di lingkungan sekolah, karena pelaku bekerja sebagai sekuriti sekaligus juga wakar sekolah,” ujar Zainal.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







