WARTABANJAR.COM, MANILA - Departemen Kehakiman Filipina (DOJ) pada Rabu mengonfirmasi dan menyambut baik penangkapan buron dengan tuduhan judi online ilegal Alice Guo --yang juga dikenal sebagai Guo Hua Ping, di Kota Tangerang, Jakarta, Selasa malam.

Menteri Kehakiman Jesus Crispin Remulla menyambut baik perkembangan tersebut dengan mengatakan penangkapan Guo adalah bukti upaya tak kenal lelah dari lembaga penegak hukum dan kekuatan kerja sama internasional dalam membawa buronan ke pengadilan.

Baca juga:Ini Jejak Pelarian dan Kisah Alice Guo Eks Wali Kota Bamban yang Takluk di Tangerang: Presiden Filipina Senang

“Kami akan memastikan bahwa semua proses hukum dipatuhi untuk meminta pertanggungjawaban atas segala kejahatan yang dilakukan (Guo). DOJ berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan akan terus berkoordinasi erat dengan pihak berwenang Indonesia untuk memfasilitasi prosedur hukum yang diperlukan,” ucapnya.

Dalam pernyataannya, DOJ mengatakan Guo ditangkap pada Selasa (3/8) pukul 11:58, menurut Kabag Kejahatan Internasional (Jatinter) Divisi Hubinter Polri, Kombes Audie Latuheru.

"Perkembangan ini telah diverifikasi oleh rekan-rekan kami di Imigrasi yang telah mengonfirmasi bahwa Guo saat ini berada dalam tahanan Kepolisian Indonesia di Jatanras Mabes Polri," kata DOJ.

Guo yang merupakan mantan walikota Bamban, Tarlac, itu menghadapi tuduhan terkait dugaan keterlibatan dalam sebuah perusahaan yang menawarkan judi online ilegal bernama Philippine Offshore Gaming Operators (POGOs) di negara tersebut. Dia juga diinterogasi soal kewarganegaraannya.

Guo dilaporkan menuju Malaysia, tiba di Singapura pada 21 Juli, dan bepergian ke Indonesia pada 18 Agustus.

Saudara perempuan Guo, Shiela, dan rekan bisnisnya Cassandra Li Ong sebelumnya telah ditangkap di Indonesia dan sudah dikembalikan ke Filipina.

Dalam sidang Subkomite Senat untuk Keadilan dan Hak Asasi Manusia, Shiela mengaku meninggalkan negara itu bersama wali kota yang diberhentikan itu dengan menggunakan perahu.