Ditresnarkoba Polda Kalsel Blender 51.281 Gram Sabu
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Ditresnarkoba Polda Kalsel memusnahkan barang bukti narkoba berupa 51.281,69 gram sabu, 16.016 butir XTC, dan 173,71 gram serbuk XTC.
Semua barang bukti dimusnahkan bersama-sama dengan cara diblender menggunakan deterjen di Polda Kalsel di Banjarbaru, Rabu (4/9/2024)
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Adi Santoso menyampaikan rasa bahagia atas pencapaian jajaran Polda Kalsel dalam mengungkapkan kasus peredaran narkotika.
Baca Juga
Imam Besar Masjid Istiqlal Siap Sambut Paus Fransiskus
“Pemusnahan barang bukti ini tentunya membuat kita bergembira, karena puluhan dan bahkan hingga ratusan ribu masyarakat Kalsel bisa terselamatkan, di sisi lain kita juga prihatin, karena banyaknya barang bukti ini juga mengindikasikan bahwa peredaran narkoba di Banua kita belum bisa dihentikan,” ujar Adi.
Ia pun berpesan agar masyarakat Kalsel dapat bergerak bersama, bekerja sama dan terus memperkuat sinergitas dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba.
Dijelaskannya, bahwa Polri, TNI, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, ulama, tokoh agama dan seluruh komponen masyarakat, terus bersatu dan bergerak bersama untuk melawan peredaran narkoba.
“Mari kita galakkan pemberantasan narkoba dengan semangat ‘hajar narkoba’ dan ‘selamatkan Kalsel dari peredaran narkoba’, jangan biarkan generasi kita hancur karena narkoba, ayo kita bumi hanguskan bandar narkoba hingga pengedar sekecil apapun, demi menjaga generasi kita dari kehancuran,” seru Adi.
Pemusnahan barang bukti narkoba saat ini, sebagai wujud keberhasilan dalam pemberantasan narkoba.
Ia mengimbau, atas nama masyarakat dan Pemprov Kalsel, mengucapkan terima kasih kepada Kapolda dan seluruh jajaran Polda Kalsel yang selama ini telah banyak mengungkap kasus-kasus peredaran narkoba di Kalsel Babussalam.
“Pemusnahan barang bukti narkoba, yang jumlahnya cukup banyak ini, sungguh merupakan wujud nyata dari komitmen Polda Kalsel, bersama-sama dengan instansi terkait, untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (MC Kalsel)
Editor Restu